RESUMAN
DASAR KAIDAH BERFIKIR LOGIKA DLAM ILMU MANTIK
Ketika
kita dalam ruang lingkup diskusi kita selalu terjebak dalam kaidah berfikir yg
di warisi oleh kaum sofis yunani yaitu debat kusir yang tanpa henti, saling
menyalahkan, dan merasah jawabanya yang paling benar. Kaum sofis yunani selalu
bermain-main dengan terma-terma tertentu tanpa perduli dengan makna-makna yang di kandungnya.
Sampai sekarang orang-orang seperti itu, kita sering saksikan. Kerusuhan dan keresahan yang kita lihat dewasa ini, sering kali bermula dari orang-orang
seperti itu. Maka dalam kajian ilmu mantik di bentuklah dasar-dasar kaidah berpikir,
agar dalam berpikir dan berdiskusi kita berpikir logis dan tidak membuat
definisi dan nalar logika sekehendaknya ( sak karepe dewe). Tidak hanya dalam
ruang lingkup diskusi, dalam berselancar di dunia MEDSOS kita selalu terburu-terburu dalam memaknai arti dan terburu menyalahkan seseorang, bahkan mengkafir
syirikkan yang berbeda faham dengan kita. Dengan belajar dasar kaidah berfikir
mantik semoga kita semakin awas, dan mawasdiri dalam memaknai hidup dan segala
persoalan.
Dasar Istidlal /inference ( peroses pengambilan
dalil ) dalam kaidah berfikir:
1. Qanun
adz – Dzatiyah / Qonun al – huwawiyah ( Law of identity)
Secara seserhana, kaidah pertama ini hendak menegaskan bahwa setiap
sesuatu itu memiliki hakikat dan ciri khasnya yang bersifat tetap, yang dengan
ciri khas tersebut mereka saling berbeda satu sama lain dan tidak bisa di
persamakan. Dua hal yang berbeda tidak
boleh di anggap sama.
Contoh: “tuhan dan makhluk. Hakikat
tuhan dan makhluk sudah jelas berbeda. Karena itu menurut hukum logika, kita
tidak bisa mengatakan bahwa allah itu makhluk dan makhluk itu adalah allah.
Allah ya allah. Mahluk ya makhluk. Tidak bisa di persamakan.”
2. Qanun
‘Adam at -Tanaqudh ( Lau of noncontradiction)
Dua hal yang bertentangan tidak mungkin terhimpun.
Contohnya:” anda tidak bisa
mengatakan bahwa dzat tuhan itu esa, tetapi sekaligus berbilang. Mengapa ?
Karena ke esaan dan keterbilangan adalah dua hal yang bertentangan. Dua hal yg
bertentangan tidak mungkin dapat terhimpun. Dan akal sehat kita jelas akan
mengamini itu. Tapi, anda bisa saja mengatakan dzat tuhan itu esa, tetapi sifatnya
berbilang. Kenapa? Karena subjek yang di maksud sudah berbeda. Yg pertama dzat
yang kedua sifat.
3. Qanun
al – imtina’ / Qanun ats-Tsalits al-Marfu’( Law of Exluded Middle)
Dua hal yang bertentangan itu
tidak mungkin saling mendustakan satu sama lain ( an-naqidhan la yukadzdzibain).
Dengan ungkapan lain, salah satu dari dua hal yang bertentangan itu harus benar.
tidak ada kemungkinan ketiga. Yang ketiga sudah terangkat karena itu kaidah ini
dibsebut sebagai kaidah “ kemungkinan ketiga yg terangkat” ( ats- tasalits al_
marfu’).
Contoh sederhana hitam dan putih. Dua
warna itu saling berlawanan tapi sebenarnya tidak saling bertentangan. Anda
bisa saja mengatakan bahwa barang ini tidak hitam, juga tidak putih. Karena
bisa jadi hijau, kuning, merah dan seterusnya.
Tetapi,
anda tidak bisa mengatakan bahwa barang ini hitam sekaligus putih. Kalaupun
hitam dan putih itu berkumpul, hitam ya tetap hitam, putih ya tetap putih. Jika
keduanya melebur maka yang terlahir bukan hitam ataupun putih, melainkan warna
lain.
0 komentar:
Posting Komentar